Sunday, December 1, 2013

Makalah Kasus Pelanggaran Profesi Akuntansi yang Terjadi Belakangan Ini

Jaksa tuntut Luthfi 18 tahun bui dalam kasus suap dan cuci uang
TUGAS ETIKA PROFESI AKUNTANSI



Disusun oleh :
Nama                                    : Siti Humaeroh
Npm                                      : 26210592
Kelas                                     : 4EB21
Mata Kuliah                       : Etika Profesi
Dosen                                   : Evan Indrajaya

FAKULTAS  EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA

2013


BAB I
PENDAHULUAN

1.1        Latar Belakang

Perekonomian Indonesia saat ini telah memasuki era globalisasi dan era informasi yang semakin canggih yang menghadapkan perusahaan-perusahaan pada lingkungan bisnis yang kompetitif dan dinamis. Dan persaingan menjadi salah satu modal utama untuk memasuki lingkungan bisnis yang kompetitif. Tetapi belakang ini banyak yang melakukan pelanggaran-pelangaran khususnya dalam bidang ekonomi, salah satunya pelanggaran kode etik.
Indonesia sedang dilanda banyak kasus, mulai dari kasus Bank Centuury, Penggelapan Pajak oleh Koorporasi Multinasional, Manipulasi Laporan Keuangan PT. KAI dan Kasus Korupsi Daging Impor.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1        Pengertian Korupsi

            Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Korupsi merupakan masalah terberat bagi semua masyarakat. Jika membahas soal korupsi, yang pasti ada dibenak setiap orang hanyalah budaya yang dilakukan oleh para pejabat atau pemimpin daerah.

2.2        Komisi Pemberantas Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2.3        Contoh Kasus

Rabu, 27 November 2013 21:41
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menuntut terdakwa kasus dugaan suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq, dengan pidana penjara selama 18 tahun. Menurut jaksa, mantan Anggota Komisi I DPR fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu dianggap terbukti bersalah menerima suap dari PT Indoguna Utama sebesar Rp 1,3 miliar dan melakukan pencucian uang.
"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq selama 10 tahun dalam tindak pidana korupsi, dan 8 tahun dalam tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa Rini Triningsih saat membacakan berkas tuntutan Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (27/11)
Jaksa Muhibuddin menambahkan, dalam perkara suap, Luthfi juga dituntut pidana denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama enam bulan. Sedangkan dalam delik pencucian uang, dia didenda Rp 1 miliar subsider kurungan penjara 1 tahun 4 bulan.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak publik terdakwa," ucap Jaksa Rini.
Jaksa Rini menyatakan, hal yang memberatkan tuntutan Luthfi adalah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap DPR, keberpihakan pada kepentingan kelompok dan menyingkirkan peternak sapi lokal, mengorbankan hak-hak ekonomi masyarakat, memberikan citra buruk pilar demokrasi dan mencederai citra PKS serta kader PKS lain yg memiliki slogan 'Jujur, Bersih, Peduli,' dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, pertimbangan meringankannya adalah belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Menurut Jaksa Muhibuddin, dalam perkara suap, Luthfi dianggap terbukti melanggar dakwaan alternatif ke satu, yakni dengan pasal 12 huruf a Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara dalam perkara pencucian uang dan gabungan beberapa kejahatan, Luthfi dianggap terbukti melanggar dakwaan secara berlapis. Yakni Pasal 3 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Pasal 6 ayat (1) huruf b dan c Nomor 15 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto 65 ayat (1) KUHPidana.
Menurut Jaksa Muhibuddin, Luthfi terbukti menerima sogokan sebesar Rp 1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah. Duit itu diduga merupakan uang muka dari komisi Rp 40 miliar yang dijanjikan oleh Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, buat mengusahakan penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya sebesar sepuluh ribu ton.
"Perbuatan itu diduga agar penyelenggara negara atau pejabat negara tidak melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya," ujar Jaksa Muhibuddin.
Kemudian, Jaksa Rini Triningsih mengatakan, Luthfi Hasan Ishaaq juga dianggap terbukti bersalah melakukan praktik pencucian uang. Dia menambahkan, Luthfi sengaja menyembunyikan atau menyamarkan berbagai harta yang diduga didapat berasal dari tindak pidana korupsi. Luthfi juga dianggap memiliki profil keuangan menyimpang, dibandingkan dari penghasilan sebelum dan saat menjabat Anggota DPR RI.
"Patut diduga harta kekayaan diduga untuk menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan, menghibahkan tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan nama terdakwa atau menggunakan nama orang lain adalah agar tidak diketahui asal-usulnya dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa," kata Jaksa Rini.

BAB III
KESIMPULAN

3.1        Kesimpulan

Di Indonesia masih banyak kasus-kasus yang belum terkuak, maka dari itu pemerintah harus lebih tegas lagi dalam menyikapinya. Kasus suap ini termasuk kasus terbesar yang dihadapi rakyat Indonesia karena rakyat menengah kebawah terkena imbasnya.

3.2         Saran

         Dalam menyikapi kasus suap dan cuci uang ini, pemerintah harus lebh tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan kegiatan ini. Mulai dari permintaan anggarannya, cara masuk daging impor ke Bea Cukai, dan cara mereka mendistribusibukan daging impor tersebut ke masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.


Sumber: 
http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi

Wednesday, October 23, 2013

KEPALA DIVISI AKUNTANSI DAN KEUANGAN

Makalah
Ditulis untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Etika Profesi Akuntansi

Disusun Oleh :
Siti Humaeroh
26210592
4EB21

BAB I
Latar Belakang
Pada era seperti ini, divisi akuntansi dan keuangan sangatlah diperlukan untuk mengkoordinasikan kegiatan pengelolaan keuangan beserta administrasinya, penyusunan laporan keuangan, penyusunan anggaran tahunan (RKAP), bahan penyusunan laporan manajemen dan pembinaan PUKK pada suatu perusahaan untuk mengetahui apakah perusahaan tersebut naik atau turun posisi keuangannya.

BAB II
Pembahasan
Kepala Bagian Akuntansi membawahi 3 (tiga) Sub Bagian yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang dalam melakukan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Akuntansi, yaitu :
I         Sub Bagian Akuntansi Belanja;
Sub Bagian Akuntansi Belanja mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan kebijakan Akuntansi Belanja.Sub Bagian Akuntansi Pendapatan;
II      Sub Bagian Akuntansi Belanja Pendapatan  tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan kebijakan Akuntansi Pendapatan.
III   Sub Bagian Pelaporan Keuangan Daerah.
Sub Bagian Pelaporan Keuangan Daerah mempunyai  tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan kebijakan Pelaporan Keuangan Daerah.

·         FUNGSI :
Membantu Direktur Keuangan & Umum dalam mengkoordinasikan kegiatan pengelolaan keuangan beserta administrasinya, penyusunan laporan keuangan, penyusunan anggaran tahunan (RKAP), bahan penyusunan laporan manajemen dan pembinaan PUKK.

·         TUGAS POKOK :
1.      Mengkoordinasikan pengendalian kegiatan Akuntansi Manajemen, Keuangan, Sistem Informasi Keuangan, dan kegiatan Pembinaan Usaha Kecil & Koperasi (PUKK).
2.      Melakukan analisis terhadap laporan keuangan dan laporan akuntansi manajemen perusahaan.
3.      Melaksanakan pengendalian dan pengawasan bidang keuangan sesuai dengan target yang ditentukan.
4.      Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
5.      Mengusulkan sistem dan prosedur akuntansi dan keuangan yang memadai untuk pengembangan sistem informasi akuntansi & keuangan dan bentuk-bentuk pelaporan.
6.      Mengevaluasi dan menyampaikan laporan keuangan (neraca, laporan laba/rugi, laporan arus kas) yang auditable secara berkala beserta perinciannya (bulanan, triwulan maupun akhir tahun) sesuai dengan kebijakan akuntansi kepada Direksi.
7.      Mengevaluasi kajian kelayakan investasi dalam surat-surat berharga, akuisisi, merger dan privatisasi.
8.      Mengevaluasi dan menyampaikan bahan-bahan laporan untuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada Direksi.
9.      Melaporkan kinerja manajemen unit operasi terhadap anggaran dan standar biaya dan memberikan penjelasan disertai rekomendasi perbaikan yang diperlukan.
10.  Melaksanakan perencanaan dan pengendalian anggaran bulanan, triwulanan dan tahunan.
11.  Memeriksa pengajuan Rencana Kebutuhan (RK) dan uang kas kecil (petty cash).
12.  Memberikan pertimbangan mengenai kebutuhan dana yang tidak tersedia alokasi anggarannya dan kebutuhan dana lain di luar anggaran.
13.  Menghitung harga pokok dan mengusulkan penetapan tarif.
14.  Mengevaluasi rencana kebutuhan biaya operasional dan modal kerja serta rencana penerimaan dan pengeluaran Kas/Bank.
15.  Mengelola alat-alat pembayaran dan surat-surat berharga.
16.  Mengevaluasi penutupan asuransi dan tuntutan ganti rugi.
17.  Mengevaluasi perhitungan kewajiban perpajakan sesuai Undang-Undang Perpajakan.
18.  Menyelenggarakan program bantuan dan pembinaan terhadap Usaha Kecil dan Koperasi.
19.  Menyelenggarakan data base mitra binaan.
20.  Menyelenggarakan kegiatan bina lingkungan.
21.  Mengkoordinasikan penyelesaian piutang macet ke Direktorat Jenderal Piutang Lelang Negara, Komisaris dan Pemegang Saham.
22.  Melakukan kompilasi, analisis dan evaluasi piutang usaha dari unit usaha setiap bulan.
23.  Merumuskan Sasaran Mutu Unit Kerja dan Prosedur Mutu Unit Kerja yang merupakan penjabaran dari Kebijakan Mutu, dan Sasaran Mutu Perusahaan yang telah ditetapkan.
24.  Menyiapkan laporan kegiatan Divisi secara benar dan tepat waktu.



·         BATASAN TANGGUNG JAWAB :
1.      Terkendalinya kegiatan Akuntansi Manajemen, Keuangan, Sistem Informasi Keuangan, dan kegiatan Pembinaan UKK.
2.      Terselenggaranya proses keuangan yang akuntabel.
3.      Tersusunnya anggaran perusahaan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Direksi.
4.      Tersajinya laporan manajemen yang bermakna bagi Direksi untuk menyusun kebijakan.
5.      Tersusunnya sistem informasi akuntansi dan keuangan yang up to date.
6.      Terpenuhinya semua kewajiban dan pertanggungjawaban keuangan perusahaan kepada pihak yang berwenang.
7.      Terlaksananya penyusunan RKAP yang benar, memadai, dan tepat waktu.
8.      Tersajinya kajian kelayakan investasi dalam surat-surat berharga, akuisisi, merger, dan privatisasi.
9.      Tersajinya penghitungan harga pokok dan tarif.
10.  Dilaksanakannya pengembangan yang berkelanjutan terhadap Sasaran mutu Unit Kerja dan Prosedur Mutu Unit Kerja yang mengacu kepada Kebijakan Mutu Perusahaan yang telah ditetapkan.
11.  Terwujudnya suasana kantor yang nyaman dan dapat meningkatkan produktivitas kerja serta membentuk citra yang baik terhadap perusahaan.
12.  Tercapainya target bantuan dan pembinaan terhadap Usaha Kecil dan Koperasi sesuai dengan RKA Pembinaan Usaha Kecil & Koperasi (PUKK).
13.  Tersedianya data base mitra binaan.
14.  Terwujudnya hubungan yang harmonis dengan lingkungan perusahaan.
15.  Terselesaikannya pengurusan piutang macet ke Direktorat Jenderal Piutang Lelang Negara, Komisaris dan Pemegang Saham.
16.  Tersedianya laporan analisis dan evaluasi piutang usaha dari unit usaha setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya.
17.  Tersedianya laporan kegiatan Divisi secara benar dan tepat waktu
setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya.



·         BATASAN WEWENANG :
1.      Mengusulkan perubahan / penggeseran anggaran kepada Direktur Keuangan & Umum.
2.      Melakukan perubahan nomor rekening.
3.      Melakukan perubahan bentuk laporan keuangan.
4.      Meneliti dan menandatangani R/K.
5.      Mengusulkan mata anggaran kepada Direktur Keuangan & Umum.
6.      Menandatangani cek / giro sesuai ketentuan yang berlaku
7.      Meneliti / memeriksa dan mengusulkan perubahan kebijakan akuntansi kepada Direktur Keuangan & Umum.
8.      Mengkoordinasikan penyusunan Laporan Manajemen Perusahaan.
9.      Menerima atau menolak permintaan pembayaran dari unit kerja.
10.  Mengajukan pembayaran seluruh kewajiban perusahaan (perpajakan, retribusi, dan dividen) serta pertanggungjawaban keuangan perusahaan kepada pihak yang berwenang.
11.  Mengevaluasi dan mengajukan usulan kelayakan investasi kepada Direksi.
12.  Sebagai koordinator dalam pengembangan sistem informasi akuntansi & keuangan.
13.  Menyusun dan merevisi Sasaran Mutu dan Prosedur Mutu Unit Kerja.
14.  Mengusulkan kepada Direksi pemberian bantuan modal dan program hibah dalam rangka pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi.
15.  Mengusulkan kepada Direksi bantuan bina lingkungan kepada masyarakat di sekitar wilayah perusahaan (Community Development).
16.  Mengusulkan kepada Direksi penghapusan piutang macet.
17.  Menandatangani laporan analisis dan evaluasi piutang usaha.

Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu :
1.      Tanggung jawab profesi : bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.      Kepentingan publik : akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.      Integritas : akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
4.      Obyektifitas : dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
5.      Kompetensi dan kehati-hatian profesional : akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
6.      Kerahasiaan : akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.      Perilaku profesional : akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
8.      Standar teknis : akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.

HUBUNGAN KERJA / SUPERVISI :
1.      Kepala Divisi Akuntansi & Keuangan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Keuangan & Umum.
2.      Kepala Divisi Akuntansi & Keuangan membawahi :
a         Kepala Bagian Sistem Informasi Akuntansi
b        Kepala Bagian Akuntansi Manajemen
c         Kepala Bagian Keuangan
d        Kepala Bagian Pembinaan UKK

BAB III
Kesimpulan
 Kepala divisi akuntansi dan keuangan sangat berperan penting terhadap jalannya suatu perusahaan. Oleh sebab itu perusahaan sebaiknya sangat memperhatikan jabatan-jabatan yang dipegang oleh masing-masing individu. Karna perusahaan hanya akan menerima orang-orang yang mengerti dan berpendidikan tinggi untuk menepatkan seseorang pada jabatan kepala divisi keuangan dan akuntansi. Dengan melihat juga tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab untuk jabatan kepala divisi akuntansi dan keuangan maka perusahaan harus benar-benar teliti untuk memperkerjakan karyawannya.