Wednesday, October 23, 2013

KEPALA DIVISI AKUNTANSI DAN KEUANGAN

Makalah
Ditulis untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Etika Profesi Akuntansi

Disusun Oleh :
Siti Humaeroh
26210592
4EB21

BAB I
Latar Belakang
Pada era seperti ini, divisi akuntansi dan keuangan sangatlah diperlukan untuk mengkoordinasikan kegiatan pengelolaan keuangan beserta administrasinya, penyusunan laporan keuangan, penyusunan anggaran tahunan (RKAP), bahan penyusunan laporan manajemen dan pembinaan PUKK pada suatu perusahaan untuk mengetahui apakah perusahaan tersebut naik atau turun posisi keuangannya.

BAB II
Pembahasan
Kepala Bagian Akuntansi membawahi 3 (tiga) Sub Bagian yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang dalam melakukan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Akuntansi, yaitu :
I         Sub Bagian Akuntansi Belanja;
Sub Bagian Akuntansi Belanja mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan kebijakan Akuntansi Belanja.Sub Bagian Akuntansi Pendapatan;
II      Sub Bagian Akuntansi Belanja Pendapatan  tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan kebijakan Akuntansi Pendapatan.
III   Sub Bagian Pelaporan Keuangan Daerah.
Sub Bagian Pelaporan Keuangan Daerah mempunyai  tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan kebijakan Pelaporan Keuangan Daerah.

·         FUNGSI :
Membantu Direktur Keuangan & Umum dalam mengkoordinasikan kegiatan pengelolaan keuangan beserta administrasinya, penyusunan laporan keuangan, penyusunan anggaran tahunan (RKAP), bahan penyusunan laporan manajemen dan pembinaan PUKK.

·         TUGAS POKOK :
1.      Mengkoordinasikan pengendalian kegiatan Akuntansi Manajemen, Keuangan, Sistem Informasi Keuangan, dan kegiatan Pembinaan Usaha Kecil & Koperasi (PUKK).
2.      Melakukan analisis terhadap laporan keuangan dan laporan akuntansi manajemen perusahaan.
3.      Melaksanakan pengendalian dan pengawasan bidang keuangan sesuai dengan target yang ditentukan.
4.      Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
5.      Mengusulkan sistem dan prosedur akuntansi dan keuangan yang memadai untuk pengembangan sistem informasi akuntansi & keuangan dan bentuk-bentuk pelaporan.
6.      Mengevaluasi dan menyampaikan laporan keuangan (neraca, laporan laba/rugi, laporan arus kas) yang auditable secara berkala beserta perinciannya (bulanan, triwulan maupun akhir tahun) sesuai dengan kebijakan akuntansi kepada Direksi.
7.      Mengevaluasi kajian kelayakan investasi dalam surat-surat berharga, akuisisi, merger dan privatisasi.
8.      Mengevaluasi dan menyampaikan bahan-bahan laporan untuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada Direksi.
9.      Melaporkan kinerja manajemen unit operasi terhadap anggaran dan standar biaya dan memberikan penjelasan disertai rekomendasi perbaikan yang diperlukan.
10.  Melaksanakan perencanaan dan pengendalian anggaran bulanan, triwulanan dan tahunan.
11.  Memeriksa pengajuan Rencana Kebutuhan (RK) dan uang kas kecil (petty cash).
12.  Memberikan pertimbangan mengenai kebutuhan dana yang tidak tersedia alokasi anggarannya dan kebutuhan dana lain di luar anggaran.
13.  Menghitung harga pokok dan mengusulkan penetapan tarif.
14.  Mengevaluasi rencana kebutuhan biaya operasional dan modal kerja serta rencana penerimaan dan pengeluaran Kas/Bank.
15.  Mengelola alat-alat pembayaran dan surat-surat berharga.
16.  Mengevaluasi penutupan asuransi dan tuntutan ganti rugi.
17.  Mengevaluasi perhitungan kewajiban perpajakan sesuai Undang-Undang Perpajakan.
18.  Menyelenggarakan program bantuan dan pembinaan terhadap Usaha Kecil dan Koperasi.
19.  Menyelenggarakan data base mitra binaan.
20.  Menyelenggarakan kegiatan bina lingkungan.
21.  Mengkoordinasikan penyelesaian piutang macet ke Direktorat Jenderal Piutang Lelang Negara, Komisaris dan Pemegang Saham.
22.  Melakukan kompilasi, analisis dan evaluasi piutang usaha dari unit usaha setiap bulan.
23.  Merumuskan Sasaran Mutu Unit Kerja dan Prosedur Mutu Unit Kerja yang merupakan penjabaran dari Kebijakan Mutu, dan Sasaran Mutu Perusahaan yang telah ditetapkan.
24.  Menyiapkan laporan kegiatan Divisi secara benar dan tepat waktu.



·         BATASAN TANGGUNG JAWAB :
1.      Terkendalinya kegiatan Akuntansi Manajemen, Keuangan, Sistem Informasi Keuangan, dan kegiatan Pembinaan UKK.
2.      Terselenggaranya proses keuangan yang akuntabel.
3.      Tersusunnya anggaran perusahaan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Direksi.
4.      Tersajinya laporan manajemen yang bermakna bagi Direksi untuk menyusun kebijakan.
5.      Tersusunnya sistem informasi akuntansi dan keuangan yang up to date.
6.      Terpenuhinya semua kewajiban dan pertanggungjawaban keuangan perusahaan kepada pihak yang berwenang.
7.      Terlaksananya penyusunan RKAP yang benar, memadai, dan tepat waktu.
8.      Tersajinya kajian kelayakan investasi dalam surat-surat berharga, akuisisi, merger, dan privatisasi.
9.      Tersajinya penghitungan harga pokok dan tarif.
10.  Dilaksanakannya pengembangan yang berkelanjutan terhadap Sasaran mutu Unit Kerja dan Prosedur Mutu Unit Kerja yang mengacu kepada Kebijakan Mutu Perusahaan yang telah ditetapkan.
11.  Terwujudnya suasana kantor yang nyaman dan dapat meningkatkan produktivitas kerja serta membentuk citra yang baik terhadap perusahaan.
12.  Tercapainya target bantuan dan pembinaan terhadap Usaha Kecil dan Koperasi sesuai dengan RKA Pembinaan Usaha Kecil & Koperasi (PUKK).
13.  Tersedianya data base mitra binaan.
14.  Terwujudnya hubungan yang harmonis dengan lingkungan perusahaan.
15.  Terselesaikannya pengurusan piutang macet ke Direktorat Jenderal Piutang Lelang Negara, Komisaris dan Pemegang Saham.
16.  Tersedianya laporan analisis dan evaluasi piutang usaha dari unit usaha setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya.
17.  Tersedianya laporan kegiatan Divisi secara benar dan tepat waktu
setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya.



·         BATASAN WEWENANG :
1.      Mengusulkan perubahan / penggeseran anggaran kepada Direktur Keuangan & Umum.
2.      Melakukan perubahan nomor rekening.
3.      Melakukan perubahan bentuk laporan keuangan.
4.      Meneliti dan menandatangani R/K.
5.      Mengusulkan mata anggaran kepada Direktur Keuangan & Umum.
6.      Menandatangani cek / giro sesuai ketentuan yang berlaku
7.      Meneliti / memeriksa dan mengusulkan perubahan kebijakan akuntansi kepada Direktur Keuangan & Umum.
8.      Mengkoordinasikan penyusunan Laporan Manajemen Perusahaan.
9.      Menerima atau menolak permintaan pembayaran dari unit kerja.
10.  Mengajukan pembayaran seluruh kewajiban perusahaan (perpajakan, retribusi, dan dividen) serta pertanggungjawaban keuangan perusahaan kepada pihak yang berwenang.
11.  Mengevaluasi dan mengajukan usulan kelayakan investasi kepada Direksi.
12.  Sebagai koordinator dalam pengembangan sistem informasi akuntansi & keuangan.
13.  Menyusun dan merevisi Sasaran Mutu dan Prosedur Mutu Unit Kerja.
14.  Mengusulkan kepada Direksi pemberian bantuan modal dan program hibah dalam rangka pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi.
15.  Mengusulkan kepada Direksi bantuan bina lingkungan kepada masyarakat di sekitar wilayah perusahaan (Community Development).
16.  Mengusulkan kepada Direksi penghapusan piutang macet.
17.  Menandatangani laporan analisis dan evaluasi piutang usaha.

Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu :
1.      Tanggung jawab profesi : bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.      Kepentingan publik : akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.      Integritas : akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
4.      Obyektifitas : dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
5.      Kompetensi dan kehati-hatian profesional : akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
6.      Kerahasiaan : akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.      Perilaku profesional : akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
8.      Standar teknis : akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.

HUBUNGAN KERJA / SUPERVISI :
1.      Kepala Divisi Akuntansi & Keuangan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Keuangan & Umum.
2.      Kepala Divisi Akuntansi & Keuangan membawahi :
a         Kepala Bagian Sistem Informasi Akuntansi
b        Kepala Bagian Akuntansi Manajemen
c         Kepala Bagian Keuangan
d        Kepala Bagian Pembinaan UKK

BAB III
Kesimpulan
 Kepala divisi akuntansi dan keuangan sangat berperan penting terhadap jalannya suatu perusahaan. Oleh sebab itu perusahaan sebaiknya sangat memperhatikan jabatan-jabatan yang dipegang oleh masing-masing individu. Karna perusahaan hanya akan menerima orang-orang yang mengerti dan berpendidikan tinggi untuk menepatkan seseorang pada jabatan kepala divisi keuangan dan akuntansi. Dengan melihat juga tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab untuk jabatan kepala divisi akuntansi dan keuangan maka perusahaan harus benar-benar teliti untuk memperkerjakan karyawannya.