Sunday, December 1, 2013

Makalah Kasus Pelanggaran Profesi Akuntansi yang Terjadi Belakangan Ini

Jaksa tuntut Luthfi 18 tahun bui dalam kasus suap dan cuci uang
TUGAS ETIKA PROFESI AKUNTANSI



Disusun oleh :
Nama                                    : Siti Humaeroh
Npm                                      : 26210592
Kelas                                     : 4EB21
Mata Kuliah                       : Etika Profesi
Dosen                                   : Evan Indrajaya

FAKULTAS  EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA

2013


BAB I
PENDAHULUAN

1.1        Latar Belakang

Perekonomian Indonesia saat ini telah memasuki era globalisasi dan era informasi yang semakin canggih yang menghadapkan perusahaan-perusahaan pada lingkungan bisnis yang kompetitif dan dinamis. Dan persaingan menjadi salah satu modal utama untuk memasuki lingkungan bisnis yang kompetitif. Tetapi belakang ini banyak yang melakukan pelanggaran-pelangaran khususnya dalam bidang ekonomi, salah satunya pelanggaran kode etik.
Indonesia sedang dilanda banyak kasus, mulai dari kasus Bank Centuury, Penggelapan Pajak oleh Koorporasi Multinasional, Manipulasi Laporan Keuangan PT. KAI dan Kasus Korupsi Daging Impor.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1        Pengertian Korupsi

            Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Korupsi merupakan masalah terberat bagi semua masyarakat. Jika membahas soal korupsi, yang pasti ada dibenak setiap orang hanyalah budaya yang dilakukan oleh para pejabat atau pemimpin daerah.

2.2        Komisi Pemberantas Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2.3        Contoh Kasus

Rabu, 27 November 2013 21:41
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menuntut terdakwa kasus dugaan suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq, dengan pidana penjara selama 18 tahun. Menurut jaksa, mantan Anggota Komisi I DPR fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu dianggap terbukti bersalah menerima suap dari PT Indoguna Utama sebesar Rp 1,3 miliar dan melakukan pencucian uang.
"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq selama 10 tahun dalam tindak pidana korupsi, dan 8 tahun dalam tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa Rini Triningsih saat membacakan berkas tuntutan Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (27/11)
Jaksa Muhibuddin menambahkan, dalam perkara suap, Luthfi juga dituntut pidana denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama enam bulan. Sedangkan dalam delik pencucian uang, dia didenda Rp 1 miliar subsider kurungan penjara 1 tahun 4 bulan.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak publik terdakwa," ucap Jaksa Rini.
Jaksa Rini menyatakan, hal yang memberatkan tuntutan Luthfi adalah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap DPR, keberpihakan pada kepentingan kelompok dan menyingkirkan peternak sapi lokal, mengorbankan hak-hak ekonomi masyarakat, memberikan citra buruk pilar demokrasi dan mencederai citra PKS serta kader PKS lain yg memiliki slogan 'Jujur, Bersih, Peduli,' dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, pertimbangan meringankannya adalah belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Menurut Jaksa Muhibuddin, dalam perkara suap, Luthfi dianggap terbukti melanggar dakwaan alternatif ke satu, yakni dengan pasal 12 huruf a Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara dalam perkara pencucian uang dan gabungan beberapa kejahatan, Luthfi dianggap terbukti melanggar dakwaan secara berlapis. Yakni Pasal 3 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Pasal 6 ayat (1) huruf b dan c Nomor 15 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto 65 ayat (1) KUHPidana.
Menurut Jaksa Muhibuddin, Luthfi terbukti menerima sogokan sebesar Rp 1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah. Duit itu diduga merupakan uang muka dari komisi Rp 40 miliar yang dijanjikan oleh Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, buat mengusahakan penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya sebesar sepuluh ribu ton.
"Perbuatan itu diduga agar penyelenggara negara atau pejabat negara tidak melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya," ujar Jaksa Muhibuddin.
Kemudian, Jaksa Rini Triningsih mengatakan, Luthfi Hasan Ishaaq juga dianggap terbukti bersalah melakukan praktik pencucian uang. Dia menambahkan, Luthfi sengaja menyembunyikan atau menyamarkan berbagai harta yang diduga didapat berasal dari tindak pidana korupsi. Luthfi juga dianggap memiliki profil keuangan menyimpang, dibandingkan dari penghasilan sebelum dan saat menjabat Anggota DPR RI.
"Patut diduga harta kekayaan diduga untuk menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan, menghibahkan tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan nama terdakwa atau menggunakan nama orang lain adalah agar tidak diketahui asal-usulnya dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa," kata Jaksa Rini.

BAB III
KESIMPULAN

3.1        Kesimpulan

Di Indonesia masih banyak kasus-kasus yang belum terkuak, maka dari itu pemerintah harus lebih tegas lagi dalam menyikapinya. Kasus suap ini termasuk kasus terbesar yang dihadapi rakyat Indonesia karena rakyat menengah kebawah terkena imbasnya.

3.2         Saran

         Dalam menyikapi kasus suap dan cuci uang ini, pemerintah harus lebh tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan kegiatan ini. Mulai dari permintaan anggarannya, cara masuk daging impor ke Bea Cukai, dan cara mereka mendistribusibukan daging impor tersebut ke masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.


Sumber: 
http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi