PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perekonomian Indonesia saat ini telah memasuki era
globalisasi dan era informasi yang semakin
canggih yang menghadapkan
perusahaan-perusahaan pada lingkungan bisnis yang kompetitif dan dinamis. Dan
persaingan menjadi salah satu modal utama untuk memasuki lingkungan bisnis yang
kompetitif. Tetapi
belakang ini banyak yang melakukan pelanggaran-pelangaran khususnya dalam
bidang ekonomi, salah satunya pelanggaran kode etik.
Indonesia sedang
dilanda banyak kasus, mulai dari kasus Bank Centuury, Penggelapan Pajak oleh
Koorporasi Multinasional, Manipulasi Laporan Keuangan PT. KAI dan Kasus Korupsi
Daging Impor.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Korupsi
Korupsi atau rasuah (bahasa
Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang
bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah
tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri,
serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan
tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada
mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Korupsi
merupakan masalah terberat bagi semua masyarakat. Jika membahas soal korupsi,
yang pasti ada dibenak setiap orang hanyalah budaya yang dilakukan oleh para
pejabat atau pemimpin daerah.
2.2 Komisi Pemberantas Korupsi
Komisi
Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia yang
dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan
memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini
didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 30
Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2.3 Contoh Kasus
Rabu, 27 November
2013 21:41
Merdeka.com
- Jaksa penuntut umum pada Komisi
Pemberantasan Korupsi hari ini menuntut terdakwa kasus dugaan suap
pengurusan penambahan kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian dan
pencucian uang, Luthfi Hasan
Ishaaq, dengan pidana penjara selama 18 tahun. Menurut jaksa, mantan
Anggota Komisi I DPR fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu dianggap terbukti
bersalah menerima suap dari PT Indoguna Utama sebesar Rp 1,3 miliar dan
melakukan pencucian uang.
"Menuntut,
supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Luthfi Hasan
Ishaaq selama 10 tahun dalam tindak pidana korupsi, dan 8 tahun dalam
tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa Rini Triningsih saat membacakan
berkas tuntutan Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu
(27/11)
Jaksa
Muhibuddin menambahkan, dalam perkara suap, Luthfi juga dituntut pidana denda
sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama
enam bulan. Sedangkan dalam delik pencucian uang, dia didenda Rp 1 miliar
subsider kurungan penjara 1 tahun 4 bulan.
"Menjatuhkan
pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak publik terdakwa," ucap Jaksa
Rini.
Jaksa Rini
menyatakan, hal yang memberatkan tuntutan Luthfi adalah meruntuhkan kepercayaan
masyarakat terhadap DPR, keberpihakan pada kepentingan kelompok dan
menyingkirkan peternak sapi lokal, mengorbankan hak-hak ekonomi masyarakat,
memberikan citra buruk pilar demokrasi dan mencederai citra PKS serta
kader PKS lain
yg memiliki slogan 'Jujur, Bersih, Peduli,' dan tidak mendukung upaya
pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, pertimbangan
meringankannya adalah belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Menurut
Jaksa Muhibuddin, dalam perkara suap, Luthfi dianggap terbukti melanggar
dakwaan alternatif ke satu, yakni dengan pasal 12 huruf a Undang-Undang nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara
dalam perkara pencucian uang dan gabungan beberapa kejahatan, Luthfi dianggap
terbukti melanggar dakwaan secara berlapis. Yakni Pasal 3 huruf a, b, dan c
Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 juncto
pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Pasal 6 ayat (1) huruf b dan c Nomor 15 tahun 2002
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHPidana juncto 65 ayat (1) KUHPidana.
Menurut
Jaksa Muhibuddin, Luthfi terbukti menerima sogokan sebesar Rp 1,3 miliar
melalui Ahmad Fathanah. Duit itu diduga merupakan uang muka dari komisi Rp 40
miliar yang dijanjikan oleh Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth
Liman, buat mengusahakan penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama
dan anak perusahaannya sebesar sepuluh ribu ton.
"Perbuatan
itu diduga agar penyelenggara negara atau pejabat negara tidak melakukan
sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya,"
ujar Jaksa Muhibuddin.
Kemudian,
Jaksa Rini Triningsih mengatakan, Luthfi Hasan
Ishaaq juga dianggap terbukti bersalah melakukan praktik pencucian
uang. Dia menambahkan, Luthfi sengaja menyembunyikan atau menyamarkan berbagai
harta yang diduga didapat berasal dari tindak pidana korupsi. Luthfi juga
dianggap memiliki profil keuangan menyimpang, dibandingkan dari penghasilan
sebelum dan saat menjabat Anggota DPR RI.
"Patut
diduga harta kekayaan diduga untuk menempatkan, mentransfer, mengalihkan,
membayarkan, dan membelanjakan, menghibahkan tersebut merupakan hasil tindak
pidana korupsi. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan nama terdakwa
atau menggunakan nama orang lain adalah agar tidak diketahui asal-usulnya
dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan
yang tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa," kata Jaksa Rini.
BAB III
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
Di Indonesia
masih banyak kasus-kasus yang belum terkuak, maka dari itu pemerintah harus lebih
tegas lagi dalam menyikapinya. Kasus suap ini termasuk kasus terbesar yang
dihadapi rakyat Indonesia karena rakyat menengah kebawah terkena imbasnya.
3.2 Saran
Dalam menyikapi kasus suap dan
cuci uang ini, pemerintah harus lebh tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan
kegiatan ini. Mulai dari permintaan anggarannya, cara masuk daging impor ke Bea
Cukai, dan cara mereka mendistribusibukan daging impor tersebut ke masyarakat
agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi