Makalah
Ditulis untuk Memenuhi Tugas Mata
Kuliah Etika Profesi Akuntansi

Disusun Oleh :
Siti
Humaeroh
26210592
4EB21
BAB I
Latar Belakang
Pada era seperti ini, divisi
akuntansi dan keuangan sangatlah diperlukan untuk mengkoordinasikan
kegiatan pengelolaan keuangan beserta
administrasinya, penyusunan laporan keuangan,
penyusunan anggaran tahunan (RKAP), bahan penyusunan laporan manajemen dan pembinaan PUKK pada suatu perusahaan untuk mengetahui apakah perusahaan
tersebut naik atau turun posisi keuangannya.
BAB II
Pembahasan
Kepala Bagian Akuntansi membawahi 3 (tiga) Sub
Bagian yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang dalam
melakukan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian
Akuntansi, yaitu :
I
Sub Bagian
Akuntansi Belanja;
Sub Bagian Akuntansi Belanja mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan
penyiapan bahan kebijakan Akuntansi Belanja.Sub Bagian Akuntansi Pendapatan;
II
Sub Bagian
Akuntansi Belanja Pendapatan tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan
bahan kebijakan Akuntansi Pendapatan.
III
Sub Bagian
Pelaporan Keuangan Daerah.
Sub Bagian Pelaporan Keuangan Daerah mempunyai tugas melakukan
pengumpulan dan penyiapan bahan kebijakan Pelaporan Keuangan Daerah.
·
FUNGSI :
Membantu Direktur
Keuangan & Umum dalam mengkoordinasikan kegiatan pengelolaan keuangan beserta
administrasinya, penyusunan laporan keuangan,
penyusunan anggaran tahunan (RKAP), bahan penyusunan laporan manajemen dan pembinaan PUKK.
·
TUGAS POKOK :
1. Mengkoordinasikan
pengendalian kegiatan Akuntansi Manajemen, Keuangan,
Sistem Informasi Keuangan, dan kegiatan Pembinaan Usaha
Kecil & Koperasi (PUKK).
2. Melakukan
analisis terhadap laporan keuangan dan laporan akuntansi manajemen perusahaan.
3. Melaksanakan
pengendalian dan pengawasan bidang keuangan sesuai dengan target yang ditentukan.
4. Mengkoordinasikan
penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
(RKAP).
5. Mengusulkan
sistem dan prosedur akuntansi dan keuangan yang memadai
untuk pengembangan sistem informasi akuntansi & keuangan dan bentuk-bentuk pelaporan.
6. Mengevaluasi
dan menyampaikan laporan keuangan (neraca, laporan laba/rugi, laporan arus kas) yang
auditable secara berkala beserta perinciannya
(bulanan, triwulan maupun
akhir tahun) sesuai dengan kebijakan
akuntansi kepada Direksi.
7. Mengevaluasi
kajian kelayakan investasi dalam surat-surat berharga, akuisisi, merger dan privatisasi.
8. Mengevaluasi
dan menyampaikan bahan-bahan laporan untuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada
Direksi.
9. Melaporkan
kinerja manajemen unit operasi terhadap anggaran dan standar biaya dan memberikan penjelasan
disertai rekomendasi perbaikan
yang diperlukan.
10. Melaksanakan
perencanaan dan pengendalian anggaran bulanan, triwulanan
dan tahunan.
11. Memeriksa
pengajuan Rencana Kebutuhan (RK) dan uang kas kecil
(petty cash).
12. Memberikan
pertimbangan mengenai kebutuhan dana yang tidak tersedia
alokasi anggarannya dan kebutuhan dana lain di luar anggaran.
13. Menghitung
harga pokok dan mengusulkan penetapan tarif.
14. Mengevaluasi
rencana kebutuhan biaya operasional dan modal kerja serta rencana penerimaan dan pengeluaran
Kas/Bank.
15. Mengelola
alat-alat pembayaran dan surat-surat berharga.
16. Mengevaluasi
penutupan asuransi dan tuntutan ganti rugi.
17. Mengevaluasi
perhitungan kewajiban perpajakan sesuai Undang-Undang Perpajakan.
18. Menyelenggarakan
program bantuan dan pembinaan terhadap Usaha Kecil
dan Koperasi.
19. Menyelenggarakan
data base mitra binaan.
20. Menyelenggarakan
kegiatan bina lingkungan.
21. Mengkoordinasikan
penyelesaian piutang macet ke Direktorat Jenderal Piutang
Lelang Negara, Komisaris dan Pemegang Saham.
22. Melakukan
kompilasi, analisis dan evaluasi piutang usaha dari unit usaha setiap bulan.
23. Merumuskan
Sasaran Mutu Unit Kerja dan Prosedur Mutu Unit Kerja yang merupakan penjabaran dari Kebijakan Mutu, dan
Sasaran Mutu Perusahaan yang
telah ditetapkan.
24. Menyiapkan
laporan kegiatan Divisi secara benar dan tepat waktu.
·
BATASAN TANGGUNG JAWAB :
1. Terkendalinya
kegiatan Akuntansi Manajemen, Keuangan, Sistem Informasi
Keuangan, dan kegiatan Pembinaan UKK.
2. Terselenggaranya
proses keuangan yang akuntabel.
3. Tersusunnya
anggaran perusahaan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan
oleh Direksi.
4. Tersajinya
laporan manajemen yang bermakna bagi Direksi untuk menyusun kebijakan.
5. Tersusunnya
sistem informasi akuntansi dan keuangan yang up to date.
6. Terpenuhinya
semua kewajiban dan pertanggungjawaban keuangan perusahaan
kepada pihak yang berwenang.
7. Terlaksananya
penyusunan RKAP yang benar, memadai, dan tepat waktu.
8. Tersajinya
kajian kelayakan investasi dalam surat-surat berharga, akuisisi, merger, dan privatisasi.
9. Tersajinya
penghitungan harga pokok dan tarif.
10. Dilaksanakannya
pengembangan yang berkelanjutan terhadap Sasaran mutu
Unit Kerja dan
Prosedur Mutu Unit Kerja yang mengacu kepada Kebijakan
Mutu Perusahaan yang telah ditetapkan.
11. Terwujudnya
suasana kantor yang nyaman dan dapat meningkatkan produktivitas
kerja serta membentuk citra yang baik terhadap perusahaan.
12. Tercapainya
target bantuan dan pembinaan terhadap Usaha Kecil dan Koperasi sesuai dengan RKA Pembinaan
Usaha Kecil & Koperasi (PUKK).
13. Tersedianya
data base mitra binaan.
14. Terwujudnya
hubungan yang harmonis dengan lingkungan perusahaan.
15. Terselesaikannya
pengurusan piutang macet ke Direktorat Jenderal Piutang
Lelang Negara, Komisaris dan Pemegang Saham.
16. Tersedianya
laporan analisis dan evaluasi piutang usaha dari unit usaha setiap tanggal 10 pada bulan
berikutnya.
17. Tersedianya
laporan kegiatan Divisi secara benar dan tepat waktu
setiap tanggal 10 pada
bulan berikutnya.
·
BATASAN WEWENANG :
1. Mengusulkan
perubahan / penggeseran anggaran kepada Direktur Keuangan
& Umum.
2. Melakukan
perubahan nomor rekening.
3. Melakukan
perubahan bentuk laporan keuangan.
4. Meneliti
dan menandatangani R/K.
5. Mengusulkan
mata anggaran kepada Direktur Keuangan & Umum.
6. Menandatangani
cek / giro sesuai ketentuan yang berlaku
7. Meneliti
/ memeriksa dan mengusulkan perubahan kebijakan akuntansi kepada Direktur Keuangan & Umum.
8. Mengkoordinasikan
penyusunan Laporan Manajemen Perusahaan.
9. Menerima
atau menolak permintaan pembayaran dari unit kerja.
10. Mengajukan
pembayaran seluruh kewajiban perusahaan (perpajakan, retribusi, dan dividen) serta
pertanggungjawaban keuangan perusahaan
kepada pihak yang berwenang.
11. Mengevaluasi
dan mengajukan usulan kelayakan investasi kepada Direksi.
12. Sebagai
koordinator dalam pengembangan sistem informasi akuntansi & keuangan.
13. Menyusun
dan merevisi Sasaran Mutu dan Prosedur Mutu Unit Kerja.
14. Mengusulkan
kepada Direksi pemberian bantuan modal dan program hibah dalam rangka pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi.
15. Mengusulkan
kepada Direksi bantuan bina lingkungan kepada masyarakat
di sekitar wilayah perusahaan (Community Development).
16. Mengusulkan
kepada Direksi penghapusan piutang macet.
17. Menandatangani
laporan analisis dan evaluasi piutang usaha.
Prinsip
etika akuntan atau kode etik akuntan itu meliputi delapan butir pernyataan
(IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan
hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu :
1. Tanggung
jawab profesi : bahwa akuntan di dalam
melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan
pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan
publik : akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban
untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas :
akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut
dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
4. Obyektifitas :
dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI
harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
5. Kompetensi dan
kehati-hatian profesional : akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya
dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan
praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan :
akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku
profesional : akuntan sebagai seorang
profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi
profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
8. Standar
teknis : akuntan dalam menjalankan tugas
profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar
profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.
HUBUNGAN
KERJA / SUPERVISI :
1.
Kepala
Divisi Akuntansi & Keuangan bertanggung jawab langsung kepada Direktur
Keuangan & Umum.
2.
Kepala
Divisi Akuntansi & Keuangan membawahi :
a
Kepala
Bagian Sistem Informasi Akuntansi
b
Kepala
Bagian Akuntansi Manajemen
c
Kepala
Bagian Keuangan
d
Kepala
Bagian Pembinaan UKK
BAB III
Kesimpulan
Kepala divisi
akuntansi dan keuangan sangat berperan
penting terhadap jalannya suatu perusahaan. Oleh sebab itu perusahaan sebaiknya
sangat memperhatikan jabatan-jabatan yang dipegang oleh masing-masing individu.
Karna perusahaan hanya akan menerima orang-orang yang mengerti dan berpendidikan tinggi untuk menepatkan seseorang pada jabatan kepala
divisi keuangan dan akuntansi. Dengan melihat juga tugas pokok, wewenang dan
tanggung jawab untuk jabatan kepala divisi akuntansi dan keuangan maka perusahaan harus benar-benar teliti untuk
memperkerjakan karyawannya.
http://www.kbn.co.id/document/Div%20Akt%20dan%20Keu.pdfhttp://www.kbn.co.id/document/Div%20Akt%20dan%20Keu.pdf