Friday, March 16, 2012

Tugas 2

Universitas Gunadarma

Subjek dan Objek hukum
1.       Subjek hukum
Adalah sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban.
Yang dapat dijadikan sebagai subjek hukum adalah manusia dan badan hukum.
1.      Subjek hukum manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum, yaitu :
a.         Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
b.         Orang yang berada dalam pengampuan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan istri yang tunduk pada pasal 110 KUHP, yang sudah dicabut oleh SEMA No. 3/1963
2.      Subjek hukum badan hukum
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum, yaitu :
1.             Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2.             Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
Badan hukum terbagi atas 2 macam, yaitu :
1.             Badan hukum privat
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
2.             Badan hukum publik
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau Negara umumnya.



2.       Objek Hukum
Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Objek hukum dapat dibedakan antara lain :
* Benda berwujud dan tidak berwujud
* Benda bergerak dan tidak bergerak
Pentingnya dibedakan karena :
·         Bezil (kedudukan berkuasa)
·         Lavering (penyerahan)
·         Bezwaring (pembebanan)
·         Daluwarsa (verjaring)

No comments:

Post a Comment