Apa itu Hukum Perikatan?
Hukum perikatan terdiri dari
kata hukum dan perikatan. Perikatanberasal dari
kata verbintensis yang memiliki banyak arti, di antaranya
sebagai berikut.
1.
Perikatan, yaitu masing-masing
pihak saling terikat oleh suatu kewajiban atau prestasi (Subekti dan
Sudikno).
2.
Perutangan, yaitu suatu definisi yang
terkandung dalam verbintenis. Adanya hubungan hutang piutang antara
para pihak (Sri Soedewi, Vol Maar, dan Kusumadi).
3.
Perjanjian atau overeenkomst (Wiryono
Prodjodikoro).
Berdasarkan istilah, perikatan didefinisikan sebagai hubungan hukum dalam
lingkungn harta kekayan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan
kewajiban atas suatu prestasi. Artinya, suatu hal menurut isi perjanjian wajib
dipenuhi oleh pihak yang satu dan merupakan bagian bagi pihak lain.
Sistem Hukum
Perikatan
Sistem hukum perikatan bersifat terbuka. Artinya, setiap
perikatan memberikan kemungkinan bagi setiap orang untuk mengadakan berbagai
bentuk perjanjian, seperti yang telah diatur dalam Undang-undang, serta
peraturan khusus atau peraturan baru yang belum ada kepastian dan ketentuannya.
Misalnya, perjanjian sewa rumah, sewatanah, dan sebagainya.
Sifat Hukum Perikatan
Hukum perikatan
merupakan hukum pelengkap, konsensuil, dan obligatoir. Bersifat sebagai hukum
pelengkap artinya jika para pihak membuat ketentuan masing-masing, setiap pihak
dapat mengesampingkan peraturan dalam
Undang-undang.
Hukum perikatan
bersifat konsensuil artinya ketika kata sepakat telah dicapai oleh pihak
masing-masing, perjanjian tersebut
bersifat mengikat dan dapat dipenuhi dengan tanggung jawab.
Sementara itu,
obligatoir berarti setiap perjanjian yang telah disepakati bersifat wajib dipenuhi dan hak milik akan berpindah setelah
dilakukan penyerahan kepada tiap-tiap pihak yang telah bersepakat.
Macam-macam Hukum
Perikatan
Berikut ini merupakan
beberapa jenis hukum
perikatan.
1.
Perikatan bersyarat, yaitu
perikatan yang pemenuhan prestasinya dikaitkan pada syarat tertentu.
2.
Perikatan dengan ketetapan waktu, yaitu perikatan
yang pemenuhan prestasinya dikaitkan pada waktu yang tertentu atau dengan peristiwa tertentu
yang pasti terjadi.
3.
Perikatan tanggung menanggung
atau tanggung renteng, yaitu para pihak dalam perjanjian terdiri dari satu
orang pihak yang satu dan satu orang pihak yang lain. Akan tetapi, sering
terjadi salah satu pihak atau kedua belah pihak terdiri dari lebih dari satu orang.
4.
Perikatan dapat dibagi dan tidak
dapat dibagi, artinya perikatan yang dapat dibagi adalah perikatan yang
prestasinya dapat dibagi-bagi. Sementara perikatan yang tidak dapat dibagi,
adalah perikatan yang prestasinya tidak dapat dibagi-bagi.
Demikianlah
penjelasan singkat mengenai
hukum perikatan. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda.
Sumber:
No comments:
Post a Comment